Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan angka kekerasan di sekolah masih tinggi. Menurut Nadiem sekolah harus berperan aktif dalam mengentaskan masalah kekerasan. Dirinya mengungkapkan sekolah yang tidak menganggap isu kekerasan sebagai sesuatu yang tabu biasanya memiliki kasus kekerasan tinggi.

"Sekolah sekolah yang tidak mau menyentuh topik ini, yang tidak sosialisasi, menganggap topik ini tabu, di situlah insidensi dan risiko kekerasan semakin tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke 25, Selasa (8/8/2023). Sebaliknya, Nadiem mengungkapkan sekolah yang aktif dalam melakukan sosialisasi memiliki tingkat kekerasan yang rendah. Nadiem mengajak sekolah untuk berani mengedukasi seluruh pihak dalam pencegahan kekerasan.

"Sekolah yang berani membicarakan ini, meelakukan edukasi, sosialisasi, program pencegahan itu lah yang tingkat insidensinya rendah," tutur Nadiem. Hari Ini dalam Sejarah 13 Maret: Kaisar Rusia Alexander II Dibunuh dengan Lemparan Bom Film Tricky Brains (1991)

Mendikbudristek Ungkap Ciri ciri Sekolah dengan Risiko Kekerasan Tinggi Israel Minta 1,1 Juta Warga Palestina Tinggalkan Gaza Utara dalam 24 Jam, Akan Ada Serangan? Bantu Maung Menang, Gelandang Muda Persib ini Senang Dipercaya Bojan Hodak Turun Lawan Dewa United

Hari Ini dalam Sejarah 27 Maret: Nikita Krushchev Menjadi Perdana Menteri Uni Soviet Ciri ciri Generasi Z, Terbiasa dengan Teknologi dan Punya Motivasi yang Tinggi Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman 3

Seperti diketahui, Nadiem meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke 25. Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

“Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke 25, Selasa (8/8/2023). Permendikbudristek ini akan membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *