Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, jenis kejahatan siber kian lama kian beragam. Bahkan pada praktiknya, kejahatan yang berkaitan pada dunia digital ini kian canggih. Sehingga, dalam membongkar kasus kejahatan siber, perlu adanya koordinasi antara sejumlah pihak. Sebagai contoh, untuk memberantas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, Kemkominfo harus bekerjasama dengan lembaga lembaga terkait. Seperti pihak Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya ngomong ke Polri atau Polisi ini, level cyber crime naik terus. Kejahatan makin canggih, harus ada validasi organisasi, karena kejahatan cyber crime makin canggih. Ini makin complicated," ungkap Budi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (21/8/2023). Terkait kecanggihan yang dimaksud, Budi kembali mencontohkan. Sangat banyak website atau platform pinjol ilegal yang bergentayangan di ruang digital, bahkan dapat dengan mudah diakses masyarakat. Kemkominfo pun telah memblokir platform platform tersebut.

Sosok Wanita Saksi Carok Maut 2 Lawan 4 di Madura, Disuruh Pulang Duluan, Izin Pergi Jadi Firasat Kisah Najehri Korban Carok 4 Lawan 2 di Madura, Tak Sempat antar Istri Pulang, Tewas Ditebas Werdi Pria di Gresik Duel Dengan Pencuri Motor Hingga Bersimbah Darah, Pelaku Berhasil Kabur

Wardi Ungkap Dirinya Terluka Saat PeristiwaCarok Madura yang Menawarkan 4 Pendekar : Kena Hantu Kejahatan Siber Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 126 127 Semester 2: Pertanyaan Telaah Halaman 3

Namun seiring berjalannya waktu, platform platform pinjol ilegal ini kembali muncul. Hal ini karena para oknum tersebut melakukan berbagai upaya, yakni dengan melakukan mirroring atau menduplikasi platform. "Saya dapat keluhan banyak tentang pinjaman online ilegal, apalagi jumlahnya fantastis Rp138 triliun korban. Ini betul betul menjerat leher masyarakat, terutama kecil yang kurang literasi dan edukasi secara digital," papar Budi.

"Ini kan tugas negara, maka makanya kolaborasi antara lembaga terkait kejahatan digital," pungkasnya. Menurut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktivitas keuangan ilegal terbagi ke dalam beberapa jenis entitas. Mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi membeberkan, pihaknya bersama stakeholder terkait telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023. Bila dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik sedikit dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03 persen. Sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19 persen. Untuk itu, OJK terus mendorong tingkat literasi keuangan dan digital pada masyarakat, agar mampu terhindar dari kejahatan entitas keuangan digital.

"Litetasi keuangan saat ini 49,6 persen, kalau litetasi digital baru 3,5 dari skala 1 5," papar Friderica. "Artinya masyarakat belum pintar pintar banget. Mereka belum bisa membedakan mana informasi yang benar atau enggak benar. Mereka belum smart dalam memilih dan memilah," tukasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *