Narapidana kasus tindak pidana terorisme sekaligus eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Hal itu diungkapkan Kalapas Salemba Yosafat Rizanto. Ia mengatakan bahwa ikrar setia NKRI itu sebagai salah satu syarat agar Munarman mendapat haknya sebagai narapidana.
"Bagi warga binaan kami bernama Munarman ini menjadi salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak haknya," jelas Yosafat ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023). Pengambilan ikrar Munarman itu kata Yosafat juga merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 AT. Sebelumnya BNPT disebutnya sudah melakukan asesmen terhadap Munarman dan memutuskan bahwa napiter itu bisa melakukan ikrar terhadap NKRI.
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Bahan Ulangan Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban, Asal Usul Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Jawaban, Satu Titik
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 93 94 Kurikulum Merdeka: Membandingkan Isi Teks Halaman 3 "Barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI," ucapnya. Dalam perjalanannya, Munarman disebut telah melalui tiga tahapan pada saat melaksanakan proses pembinaan selama menjadi tahanan.
Kendati demikian ia enggan merinci tahapan asesmen yang dilakukan terhadap Munarman oleh BNPT dan Densus 88 AT lantaran hal itu disebutnya bersifat rahasia. "Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus 88) kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan karena sifatnya rahasia, intinya dia NKRI," ujarnya. Terkait hal ini Munarman sendiri ucap Yosafat telah divonis selama 3 tahun penjara pada tahun 2022 lalu dan kini ia telah menjalani proses pidana selama 1,5 tahun.
"Munarman kurang lebih sudah 1,5 tahun menjalani masa tahanan," jelasnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Munarman pada sidang yang digelar Rabu, 6 April 2022 silam. Dalam putusannya, hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya. Selain hukuman pidana 3 tahun penjara, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.