Terbang dari Banjaramasin ke Jakarta kini semakin hemat. Pasalnya, ada banyak maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah dengan tarif mulai Rp 904 ribuan. Tiket pesawat murah Banjarmasin Jakarta ini bisa dipesan untuk jadwal keberangkatan pada Jumat, 6 Oktober 2023 mendatang.
Nantinya, penerbangan akan dilayani melalui Bandara Syamsudin Noor (BDJ) menuju Bandara Soekarno Hatta (CGK). Terdapat sejumlah maskapai yang bisa dipilih, mulai dari Super Air Jet, Lion Air hingga Citilink. Untuk selengkapnya, yuk simak rekomendasi tiket pesawat murah Banjarmasin Jakarta yang telah dirangkum dari laman berikut ini.
Arya Khan Nangis Saat Bertengkar, Pinkan Mambo: Aku Jadi Kasihan Alasan Arya Khan Dukung Pinkan Mambo Ngehalu: Tapi Jadi Kenyataan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin Jakarta untuk Keberangkatan Akhir Pekan, Tarifnya Mulai Rp 94 Ribuan
Pinkan Mambo Kesal Dituduh Pura pura Cinta Arya Khan: Aku Capek Pinkan Mambo Mengamuk Arya Khan Meragukan Cintanya Tiket Pesawat Murah Solo Bali untuk Liburan Akhir Pekan, Tarifnya Mulai Rp 505 Ribuan
KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 6 Halaman 101 dan 102 Tematik SD Bacaan Dampak Pelaksanaan Tanggung Jawab Halaman all Tiket pesawat murah Banjarmasin Jakarta ditawarkan maskapai Super Air Jet. Dengan harga mulai Rp 904 ribuan, berikut jadwal keberangkatan dan yang bisa dipilih lengkap dengan tarifnya.
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 06.40 WIB: Rp 904.910 Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 12.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.55 WIB: Rp 904.910 Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 11.40 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.20 WIB: Rp 1.034.472
Maskapai Lion Air turut menawarkan tiket pesawat murah Banjarmasin Jakarta. Tiket pesawat murah Banjarmasin Jakarta dari maskapai ini juga ditawarkan mulai Rp 904 ribuan. Adapun pilihan tarif dan jadwal keberangkatannya, sebagai berikut:
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 08.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 09.10 WIB: Rp 904.910 Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 13.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 14.10 WIB: Rp 904.910 Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 16.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB: Rp 904.910
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 06.40 WIB: Rp 1.081.612 Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 12.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.55 WIB: Rp 1.154.886 Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 11.40 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.20 WIB: Rp 1.229.232
Maskapai lain yang menawarkan iket pesawat murah Banjarmasin Jakarta ialah Citilink. Citilink punya beberapa jadwal keberangaktan dan tarif yang bisa menjadi pilihan. Berikut pilihannya:
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 06.40 WIB: Rp 1.026.661 Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 13.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 13.25 WIB: Rp 1.026.661 Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 14.05 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 14.45 WIB: Rp 1.096.867
Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah. Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19. Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. "Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api. "Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti: 1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19 4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .